Catatan Berita : Dugaan Korupsi 1,8 Miliar, Penyidik Kejari Malinau Kaltara Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Barjas

Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau, Kaltara menggeledah kantor dan rumah pejabat pengadaan barang dan jasa (Barjas) Malinau, Senin (19/5/2025). Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pelabuhan Speedboat Malinau yang tengah ditangani Kejaksaan.

Penggeledahan dilakukan pada dua lokasi berbeda, yakni di Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Malinau dan rumah seorang Pejabat fungsional PBJ. Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bangkit B Satya dan Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Septiawan Ridho Permadi menyampaikan penggeledahan dilaksanakan beruntun di dua lokasi tersebut.

Sebelumnya penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan Kejari dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Malinau.

“Pada hari Senin, 19 Mei 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau melaksanakan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Malinau serta di rumah salah satu pejabat fungsional pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Bangkit, Senin (19/5/2025) sore. Penggeledahan ini dipimpin langsung Plt Kasi Pidsus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Septiawan Ridho Permadi dan dilakukan pada hari yang sama. Yakni di Kantor PBJ di Jalan Pusat Pemerintahan Malinau Kota, serta kediaman pejabat PBJ di Malinau Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah didalami kejaksaan. Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, dugaan korupsi proyek pengerjaan dermaga atau ponton pelabuhan Speedboat Malinau ditangani sejak akhir 2024 lalu.

“Saat ini, untuk perkara korupsi tersebut dalam tahap penyidikan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tersebut,” ungkapnya. Awal 2025 lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri Malinau juga telah menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Malinau pada Selasa 14 Januari 2025 lalu. Hingga saat ini, Kejaksaan masih mendalami dugaan korupsi proyek senilai 1,8 miliar tersebut sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Unduh:
CaBer – Kejari Malinau Geledah Kantor & RuJab Pejabat Barjas