Catatan Berita : Kasus Korupsi PT BKJ Sudah Inkracht, DLH Kaltara Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hairul Anwar, mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Benuanta Kaltara Jaya (BKJ). Menurutnya, putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2024 lalu telah dinyatakan inkracht dan mengikat.

“Sikap pemerintah tegak lurus pada prinsip hukum dan tidak boleh basa-basi yang berakibat pada potensi melemahkan produk hukum,” tegasnya, Kamis (7/8/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan inkracht ini telah menjawab secara keseluruhan segala dugaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. “Sekarang tinggal bagaimana pertanggungjawabannya jika terjadi tindak pidana hukum. Siapa yang punya mainstream dan siapa-siapa pihak yang terlibat di dalamnya,” kata hairul. “Kalau mengacu pada UU 17/2003, maka Presiden tidak bisa disalahkan jika terjadi kejadian penyelewengan hibah,” tambah dia.

Ia menambahkan, DLH Kaltara memastikan akan taat pada putusan pengadilan dan tidak akan melakukan tindakan klarifikasi yang dapat merendahkan atau meragukan putusan hukum. “Sebagai lembaga pemerintah, DLH harus memiliki sikap yang jelas dan tidak ambigu dalam menjunjung nilai-nilai hukum,” ujarnya.

Hairul mengungkapkan bahwa hasil temuan BPK sudah sesuai aturan terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. “Penganggaran belanja hibah harus sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Yang jelas pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana korupsi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda dalam perkara nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (Pengadilan Negeri Samarinda) dan 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Hamsi dan Haeruddin Rauf. Dikutip dari detakkaltim.com (jejaring Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)), Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota H. Mahpudin, S.H., M.M., M.kn. dan Mohammad Syahidin Indrajaya, S.H., dalam Amar Putusannya menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Hamsi selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 Juta Subsidair
3 bulan, dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, Terdakwa Hamsi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp50 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Terdakwa Haeruddin Rauf dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp200 Juta Subsidair 1 tahun jika tidak dibayar, dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Unduh:
CaBer- Kasus Korupsi PT BKJ Sudah Inkraht DLH Kaltara Ajak Hormati Putusan Pengadilan